DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Puan Ungkap Alasan Proses Pergantian Berlangsung Cepat

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA — DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum pengambilan keputusan, DPR membacakan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri.

Selain Surpres terkait pergantian Kapolri, DPR juga menerima surat mengenai permohonan pertimbangan terhadap pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat untuk Republik Indonesia serta surat mengenai calon anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) masa jabatan 2026-2031.

Bacaan Lainnya

Usai rapat paripurna, Puan mengatakan DPR telah menyetujui pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.

“Alhamdulillah baru saja Rapat Paripurna selesai menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri, dan selanjutnya dalam Rapat Paripurna juga sudah menyetujui Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Puan.

Proses Pergantian Kapolri

Puan menjelaskan proses persetujuan tersebut berlangsung singkat karena seluruh tahapan dilakukan sesuai mekanisme DPR. Setelah menerima Surpres dari Presiden, DPR menindaklanjutinya melalui Komisi III yang menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi.

Komisi III DPR kemudian menyetujui Suyudi secara aklamasi sebagai calon Kapolri. Hasil uji kelayakan tersebut selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPR.

“Setelah kami menerima Surpres dari Presiden, kemudian ditindaklanjuti dengan mekanisme yang ada di DPR, juga melalui mekanisme yang ada di Komisi III melalui fit and proper,” jelas Puan.

Menurut Puan, proses tersebut dapat dilakukan dengan cepat karena tidak terdapat persoalan yang perlu diperdebatkan dalam tahapan di Komisi III.

“Dari laporan yang kami terima bahwa tidak ada hal-hal yang dipermasalahkan di Komisi III karena memang Komisi III yang melakukan fit and proper, dan alhamdulillah secara aklamasi tadi di Komisi III menyetujui untuk penetapan pencalonan calon Kapolri yang baru,” paparnya.

Puan menegaskan, selama tidak ada persoalan dalam proses pembahasan, tahapan dapat segera dilanjutkan sesuai mekanisme dan tata tertib DPR. Pernyataan tersebut juga sejalan dengan laporan mengenai proses persetujuan Suyudi yang dilakukan setelah Komisi III menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan.

Suyudi Dijadwalkan Dilantik

Setelah mendapatkan persetujuan DPR, hasil keputusan tersebut diserahkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti. Puan mengatakan pelantikan Suyudi sebagai Kapolri direncanakan berlangsung pada hari yang sama.

“Dan insyaallah hari ini rencananya Presiden akan segera melantik calon Kapolri yang tadi sudah ditetapkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan terkait dengan Kapolri,” ujar Puan.

Sebelumnya, Komisi III DPR telah melakukan fit and proper test terhadap Suyudi sebagai calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. Uji kelayakan tersebut dilakukan setelah DPR menerima Surpres mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri pada 30 September 2026.

Puan juga menjelaskan bahwa Presiden mengusulkan satu nama untuk posisi Kapolri, yakni Suyudi Ario Seto.

“Dari nama yang diusulkan memang biasanya hanya satu calon karena terkait dengan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” terang Puan.

Soal Masa Depan Listyo Sigit

Dalam kesempatan tersebut, Puan juga ditanya mengenai kemungkinan Listyo Sigit masuk ke dalam Kabinet Merah Putih setelah tidak lagi menjabat sebagai Kapolri.

Puan mengatakan keputusan mengenai penugasan Listyo selanjutnya merupakan kewenangan Presiden.

“Apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden,” jawab Puan.

Sementara mengenai kemungkinan reshuffle kabinet, Puan meminta pertanyaan tersebut disampaikan langsung kepada Presiden atau pihak Istana.

“Kalau soal reshuffle nanti tanya ke Presiden, ke Istana,” tegasnya.

SUMBER: BALIPUSPANEWS.COM

Pos terkait