Selanjutnya, Pelanduk (Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kecamatan) yang kini punya 8 layanan di kecamatan, yang meliputi:
1. Penerbitan kartu keluarga (KK) baru karena membentuk keluarga baru + pencetakan KTP-el
2. Penerbitan KK baru karena pergantian kepala keluarga
3. Penerbitan KK karena perubahan data
4. Penerbitan KK karena hilang atau rusak
5. Penerbitan KTP-el untuk WNI
6. Perpindahan Penduduk WNI dalam Kota (antar kelurahan, antar-kecamatan)
7. Penerbitan KTP-el karena rusak atau hilang
8. Pencatatan akta kematian
“Tujuan utama semua inovasi ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan Disdukcapil secara cepat dan efisien,” jelas Yusfa.
Selain itu, meningkatkan transparansi serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mengurangi antrean dan tatap muka dengan memanfaatkan smartphone dan email masyarakat, serta memungkinkan masyarakat memilih layanan yang diperlukan secara mandiri. (ski)
