Peringatan tersebut muncul setelah Dewan Pers kembali mengirimkan surat bernomor : 1513/DP/K/X/2025, tertanggal 1 Oktober 2025.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, ditegaskan bahwa hak jawab Ady Indra Pawennari tidak memuat hal yang berlebihan terkait dengan persoalan dirinya yang diberitakan kepricek.com sebelumnya dan tidak bertentangan dengan pedoman hak jawab.
Dewan Pers juga menekankan bahwa Kepricek.com harus segera memuat hak jawab disertai permintaan maaf, serta melaksanakan seluruh poin rekomendasi.
Lebih jauh, Dewan Pers
Dewan Pers juga mengingatkan, jika Kepricek.com tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers secara lengkap dan benar, maka Dewan Pers mempertimbangkan untuk tidak akan menangani pengaduan dari pihak manapun kepada Teradu di masa mendatang.