IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – Dewan Pers mengeluarkan surat resmi bernomor 1717/DP/K/XI/2025 tertanggal 3 November 2025, yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi atau Penanggung Jawab Media Siber beritakepri.id di Provinsi Kepulauan Riau.
Surat tersebut berisi tanggapan Dewan Pers atas dua surat dari Ady Indra Pawennari, yang sebelumnya mengajukan keberatan terkait pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers terhadap penyelesaian pengaduan pemberitaan di media tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dijelaskan bahwa Dewan Pers menerima dua surat dari Ady Indra Pawennari tertanggal 16 Juni dan 12 Oktober 2025, yang menyoroti belum tuntasnya pelaksanaan hasil penilaian dan rekomendasi Dewan Pers sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor 453/DP/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 perihal penyelesaian pengaduan.
Ady Indra Pawennari pun meminta Dewan Pers untuk mengeluarkan rekomendasi agar ia dapat melanjutkan sengketa ke jalur hukum, dengan alasan beritakepri.id dinilai belum melaksanakan seluruh rekomendasi yang diberikan.











