Buron Korupsi Jembatan Tanah Merah Ditangkap di Kendari, Kejati Kepri Resmi Tahan DR

IDNNEWS.CO.ID, TANJUNGPINANG – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akhirnya meringkus dan menahan DR, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang, yang selama ini buron dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Tahun Anggaran 2018. Penahanan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) usai tersangka berhasil ditangkap di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan dramatis itu diumumkan langsung dalam konferensi pers di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Ismail Fahmi, SH., MH., didampingi jajaran Pidsus dan Humas Kejati Kepri.

Ismail Fahmi menjelaskan bahwa DR ditangkap pada Rabu malam pukul 23.47 WITA oleh Tim Tabur Kejati Kepri, bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari. DR telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2022, namun mangkir dari panggilan pemeriksaan dan akhirnya ditetapkan sebagai buronan (DPO) sejak 29 Mei 2024.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Silahturahmi di Sekupang, Amsakar Ajak Warga Gotong Royong Mendukung Pembangunan Batam

“Pemanggilan sudah dilakukan berulang kali, namun tersangka tidak kooperatif,” tegas Ismail Fahmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *