IDNNEWS.CO.ID, Batam – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengungkapkan sejumlah hambatan dalam proses perizinan proyek strategis nasional (PSN) WIRARAJA Green Renewable Energy & Smart Eco-Industrial Park (GESEIP) yang direncanakan di Kecamatan Galang, Kota Batam.
Hal itu disampaikan Amsakar usai melakukan pertemuan dengan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk membahas perkembangan proyek tersebut sekaligus mencari solusi atas kendala perizinan yang dihadapi.
Menurut Amsakar, salah satu persoalan utama yang menghambat penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) adalah status lahan proyek yang hingga kini belum clear and clean.
Proyek yang direncanakan menempati lahan sekitar 7.000 hektare itu masih memiliki beragam kategori status lahan yang berbeda, mulai dari kawasan yang masih memiliki persoalan hukum hingga area dengan status penggunaan tertentu yang belum dapat dialihkan.
“Ada beberapa kategori status lahan di kawasan tersebut, seperti area yang masih memiliki persoalan hukum, area penggunaan lain, hingga kawasan dengan status tertentu yang masih harus diselesaikan. Karena itu lahannya belum clear and clean,” ujar Amsakar di Batam, Senin (16/3/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memproses izin sebelum seluruh status lahan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, mekanisme yang harus dilalui cukup panjang, dimulai dari penurunan status lahan menjadi area penggunaan lain, kemudian diproses untuk mendapatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
