IDNNEWS.CO.ID, Batam – Program keringanan denda bagi pelanggan yang menggunakan sambungan air ilegal resmi dibuka sepanjang April 2026.
Kebijakan ini diumumkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Air Batam Hilir sebagai upaya mendorong masyarakat beralih ke sambungan air resmi sekaligus meningkatkan ketertiban layanan air bersih di Kota Batam.
“Melalui program tersebut, pelanggan atau masyarakat yang saat ini masih menggunakan sambungan atau pemakaian air ilegal diberi kesempatan melaporkan diri selama periode 1–30 April 2026. Selama masa ini, pelapor akan memperoleh pengurangan denda, dan sambungan ilegal yang dimiliki akan diproses menjadi sambungan resmi,” terang Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait saat dihubungi KE Groups pada Rabu (1/4/2026) pagi
Pihaknya juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah persuasif agar masyarakat tidak lagi khawatir beralih ke jalur legal.
