IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil mengungkap jaringan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika internasional yang beroperasi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan enam tersangka serta menyita berbagai jenis narkotika dan psikotropika, termasuk etomidate dalam cartridge vape yang diduga diselundupkan dari Malaysia.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara BNN RI dengan Bea Cukai, khususnya Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Batam, melalui pertukaran informasi intelijen, analisis, serta penindakan terpadu terhadap jaringan narkotika lintas negara.
Operasi dilakukan pada Selasa (28/7/2026) dengan penggerebekan di empat lokasi berbeda di Kota Batam. Dari pengembangan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah tersangka berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA.
Di lokasi pertama di kawasan Teluk Tering, petugas menemukan serbuk MDMA yang disimpan dalam botol. Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah hotel di kawasan Baloi, tempat tiga tersangka diamankan bersama barang bukti berupa cartridge vape berisi etomidate, ekstasi, dan sabu.
Penggeledahan berlanjut ke sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering, tempat petugas menemukan puluhan cartridge vape berisi etomidate yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan, serta barang bukti lain berupa ketamin, MDMA, ekstasi, alat hisap sabu, timbangan digital, dan perangkat vape.
Sementara itu, di rumah kos kawasan Batu Ampar, dua tersangka lainnya diamankan bersama puluhan cartridge vape berisi etomidate, sabu, ekstasi, ketamin, psikotropika jenis Happy Five (H5), alat press plastik, dan berbagai perlengkapan pendukung peredaran narkotika.
Secara keseluruhan, tim gabungan berhasil menyita 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram metamfetamina (sabu), 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi etomidate, 12 botol vial etomidate dengan berat total 226 gram, 25,6 gram ketamin, 86 tablet Happy Five, 88 perangkat vape, sembilan alat hisap sabu, enam timbangan digital, tiga alat press plastik, serta berbagai kemasan yang digunakan untuk menyamarkan narkotika.
Hasil penyelidikan mengungkap jaringan tersebut menjalankan aktivitas mulai dari penyelundupan, pengolahan hingga pemasaran narkotika secara terorganisir. Etomidate dan sabu diduga diselundupkan dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut ilegal atau pelabuhan tikus guna menghindari pemeriksaan aparat.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan cartridge vape maupun narkotika ke dalam kemasan makanan ringan dan produk sachet. Kemasan kemudian dipress ulang sehingga tampak seperti produk asli dan sulit terdeteksi.
BNN menilai modus tersebut menunjukkan sindikat narkotika terus beradaptasi dengan tren penggunaan rokok elektrik (vape) sekaligus memanfaatkan berbagai bentuk penyamaran untuk memperlancar distribusi barang haram.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim gabungan juga masih melakukan pemeriksaan laboratorium, pendalaman terhadap jaringan, serta memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga menjadi pemasok utama cartridge vape berisi etomidate dan sabu dari Malaysia.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana terkait lainnya. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
BNN RI menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi terkait untuk memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk Indonesia, baik melalui jalur laut maupun udara, sebagai upaya memutus mata rantai penyelundupan dan peredaran gelap narkotika internasional.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika sekaligus mengingatkan bahwa sindikat internasional terus mengembangkan berbagai modus baru, termasuk memanfaatkan cartridge vape dan kemasan produk makanan sebagai sarana penyelundupan.
