“Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai darimana asal suplai beras yang dikonsumsi warga selama ini?,” ucap Lagat.
Ombudsman Kepri mendesak langkah konkret pemerintah tidak sekadar menjadi “sesumbar” dalam memberantas mafia pangan.
Pertama, perlu dilakukan sinergi keamanan laut dari Polri, TNI AL, Polairud, dan Bakamla untuk memperketat patroli di titik-titik rawan penyelundupan (pintu masuk laut).
Lalu, Ombudsman meminta agar proses hukum tidak berhenti pada penyitaan barang saja.
“Identitas “aktor intelektual” atau mafia di balik 1.897 ton beras tersebut harus diungkap dan diproses ke pengadilan,” tegas Lagat.
Selanjutnya, menindak siapa pun oknum yang membekingi masuknya komoditas ilegal ini guna memberikan efek jera.
Terakhir, Ombudsman Kepri juga meminta agar seluruh proses hukum dipublikasikan secara luas sehingga masyarakat yakin bahwa pemerintah serius memberantas mafia pangan.
“Publik butuh bukti nyata bahwa hukum bekerja, bahwa pemerintah serius berantas mafia beras,” tutup Lagat. (**)
