Muatan Berisi Elektronik hingga Kosmetik
Berdasarkan hasil pencacahan, muatan kapal terdiri atas berbagai jenis barang.
Barang yang ditemukan antara lain barang elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, case handphone, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen, serta barang lainnya.
Seluruh barang tersebut diangkut tanpa pemberitahuan pabean.
Terhadap muatan yang termasuk barang larangan dan pembatasan (lartas) dan tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan, akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sementara itu, terhadap sarana pengangkut KM Cahaya Al Khair dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Bea Cukai Perkuat Patroli Laut
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan, termasuk melalui patroli laut, guna memastikan pergerakan barang berlangsung sesuai ketentuan serta mencegah peredaran barang lartas secara tidak sah.
Penindakan terhadap KM Cahaya Al Khair menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai Batam dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus perlindungan masyarakat atau community protector, khususnya terhadap peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan maupun ketentuan lartas.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memastikan setiap kegiatan lalu lintas barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
