IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Serikat buruh di Kota Batam mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10 persen.
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menilai usulan tersebut wajar sebagai bentuk aspirasi pekerja, namun menegaskan bahwa penetapan UMK harus tetap mengikuti mekanisme yang telah diatur pemerintah.
“Namanya permintaan itu sah-sah saja. Tapi penetapan upah minimum Kota Batam memiliki mekanisme perundingan di Dewan Pengupahan,” ujar Ketua Apindo Batam, Rafky Rasyid, Selasa (14/10/2025).
Rafky menjelaskan bahwa penentuan besaran UMK telah memiliki formula resmi yang ditetapkan pemerintah, di mana inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi dua komponen utama dalam perhitungannya.
“Semua pihak, baik pengusaha, pekerja, maupun pemerintah, harus mengikuti formula ini. Dengan inflasi Batam yang tidak terlalu tinggi tahun ini, maka kenaikan upah minimum juga bisa diperkirakan tidak akan terlalu tinggi. Inflasi itu ukuran naiknya biaya hidup masyarakat, jadi kalau inflasi rendah, kenaikan biaya hidup juga rendah,” jelasnya.