Anggota KPU Kepri Ferry Manalu: Massa Kotak Kosong Diperbolehkan Melakukan Kampanye

Anggota KPU Kepri Ferry Manalu
Anggota KPU Kepri Ferry Manalu

KPU juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan sikap politiknya, salah satunya jika ingin mendukung atau mencoblos kotak kosong.

“Masyarakat kami jamin memiliki kebebasan untuk memilih sesuai dengan intensi politik mereka masing-masing,” ungkap Idham.

Meski begitu, Idham mengimbau pendukung kotak kosong harus menaati aturan berkampanye. Adapun salah satunya mereka dilarang berkampanye saat hari tenang dan hari pencoblosan.

Bacaan Lainnya

“Kami akan larang apa pun itu bentuknya kalau sudah mengarah kegiatan ke kampanye akan kami karang,” kata dia.

Anggota KPU Kepri Ferry Manalu

Ia juga meyakini bahwa Bawaslu akan melakukan hal serupa, yaitu melarang adanya kampanye di hari tenang dan hari pencoblosan.

“Maka, kami akan larang dan kami yakin rekan-rekan kami Bawaslu juga akan melakukan pengawasan aktif berkenaan dengan hal ini,” pungkasnya. (Iman)

Pos terkait