ALMI Soroti Perizinan BP Batam, Minta KSOP Tegaskan Peran Negara di Pelabuhan

Ia menyoroti Peraturan BP Batam Nomor 25, yang memberikan kewenangan luas kepada BP Batam untuk menerbitkan perizinan lintas sektor, termasuk yang berkaitan dengan kegiatan kepelabuhanan. Menurut Osman, kebijakan tersebut membuka ruang tumpang tindih dengan kewenangan KSOP, yang secara hukum merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di bidang pelayaran.

“Kewenangan yang begitu luas harus diatur dengan hati-hati. Jika tidak ada koordinasi yang jelas dengan KSOP, dampaknya bisa fatal. Tidak hanya bagi anggota kami, tapi juga bagi seluruh ekosistem maritim di Batam,” ujarnya.

ALMI mendesak KSOP Khusus Batam untuk mengambil langkah tegas memperjelas batas kewenangan antarinstansi, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Osman menegaskan bahwa KSOP adalah representasi negara di pelabuhan, dengan otoritas hukum dalam penyelenggaraan pelayaran dan keselamatan maritim.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Pacu Transformasi Digital Layanan JKN Lewat Apresiasi Faskes Berkomitmen

“KSOP itu mewakili negara di pelabuhan. Setiap keputusan yang diambil oleh KSOP adalah bentuk kehadiran negara. Maka sudah sepatutnya lembaga lain menghormati kedudukan dan kewenangan tersebut,” tegasnya lagi.

Lebih jauh, ALMI juga berencana melakukan langkah lanjutan dengan menggelar pertemuan bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Polda Kepri, dan Polresta Barelang. Tujuannya adalah untuk saling memberikan masukan kepada aparat penegak hukum mengenai kondisi pelaku usaha pelayarandan industri maritim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *