AJI Indonesia: Hentikan Sensor dan Swasensor, Lindungi Jurnalis Demi Selamatkan Demokrasi

Tekanan tersebut kerap datang dari berbagai pihak, termasuk pemerintah maupun lembaga bisnis, dalam bentuk permintaan penghapusan berita, perubahan judul dan isi, hingga ancaman penghentian kerja sama iklan.

Menurut AJI, kondisi ini sama berbahayanya dengan kekerasan fisik karena perlahan menggerus independensi pers dan membuat ruang aman bagi jurnalis semakin menyempit. Dampaknya, publik kehilangan akses terhadap informasi yang kritis dan akurat.

Dalam pernyataannya, AJI menyampaikan enam tuntutan utama:
1. Negara wajib menjamin keselamatan jurnalis dan mengusut tuntas setiap kasus kekerasan secara transparan dan independen.
2. Hentikan impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
3. Hentikan praktik sensor, baik oleh pemerintah maupun lembaga bisnis.
4. Hentikan swasensor, perusahaan media diminta memastikan independensi ruang redaksi.
5. Hentikan kriminalisasi jurnalis dan SLAPP, serta serahkan sengketa pers ke Dewan Pers.
6. Perkuat solidaritas jurnalis dan media menghadapi tekanan yang meningkat.

Bacaan Lainnya

AJI menegaskan, serangan terhadap satu jurnalis atau media merupakan serangan terhadap seluruh profesi pers.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, bersama Sekretaris Jenderal Bayu Wardhana menutup pernyataan dengan seruan tegas: “Lindungi jurnalis dan media. Hentikan impunitas. Lawan sensor. Selamatkan demokrasi. (RILIS)

Pos terkait