IDNNEWS.CO.ID, Batam – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Batam, Senin (13/1/2025) pagi.
Buronan tersebut, Roliati, diamankan di rumahnya yang terletak di Perumahan Costarica Cluster Salvador No. 37, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, sekitar pukul 08.45 WIB.
Roliati (48) terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut” berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1712 K/Pid/2024, yang dijatuhkan pada 12 November 2024. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Penangkapan dilakukan dengan lancar karena Roliati bersikap kooperatif saat diamankan di rumahnya.
Setelah penangkapan, Roliati segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor. Selanjutnya dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam mengimbau kepada semua buronan yang masih dalam daftar DPO untuk segera menyerahkan diri. Segera mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi mereka.
Program Tabur ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Batam untuk memastikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan di Batam.(***)