Putusan MA Berkekuatan Hukum Tetap, Bismar Arianto Resmi Dilantik Jadi Dekan FISIP UMRAH

IDNNEWS.CO.ID, TANJUNGPINANG – Dr. Bismar Arianto, S.Sos., M.Si. akhirnya resmi dilantik sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) untuk periode 2024–2028.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Rektor UMRAH, Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti, di Aula Gedung Satu UMRAH, Jumat (30/10/2026).

Pelantikan tersebut menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sekaligus mengakhiri sengketa hukum terkait pengangkatan Dekan FISIP UMRAH yang berlangsung sejak 2024.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Tagihan Listrik Membengkak? Ini 12 Cara Efektif Menghemat Listrik di Rumah

Putusan MA mewajibkan Rektor UMRAH membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat dekan sebelumnya dan melantik Bismar Arianto sebagai Dekan FISIP UMRAH untuk masa jabatan 2024–2028.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Rektor UMRAH melalui Putusan Nomor 141 K/TUN/2026 tertanggal 27 Juli 2026.

Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Kuasa hukum Bismar Arianto, Razil, sebelumnya menegaskan bahwa sengketa pengangkatan Dekan FISIP UMRAH telah memiliki kepastian hukum.

“Sengketa pengangkatan Dekan FISIP UMRAH telah berkekuatan hukum tetap,” kata Razil, Jumat (23/10/2026).

BACA JUGA:  Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura Apresiasi Enjoy Karimun 2026, Budaya Jadi Modal Kemajuan Daerah

Dalam amar putusannya, MA membatalkan SK Rektor UMRAH Nomor 1596/UN53/KP/2024 tentang pengangkatan Sayed Fauzan Riyadi sebagai Dekan FISIP UMRAH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *