Modal Asing Masuk Rp131 Triliun, BI Perkuat Insentif Hedging Aset Rupiah

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA — Aliran modal asing ke pasar keuangan Indonesia masih berlanjut di tengah kenaikan suku bunga global. Bank Indonesia (BI) memperkuat insentif lindung nilai atau hedging untuk menjaga daya tarik aset rupiah sekaligus mendorong tambahan aliran modal asing ke pasar domestik.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia, Erwin Gunawan Hutapea, mencatat aliran modal asing ke pasar keuangan Indonesia mencapai Rp131 triliun secara year to date (YtD) hingga kuartal III 2026.

Aliran tersebut antara lain masuk melalui Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp27,51 triliun dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) senilai Rp165,59 triliun.

Bacaan Lainnya

Erwin mengatakan, meskipun secara kuartalan aliran dana asing sedikit menurun seiring proses kalibrasi, minat investor asing kembali cukup tinggi pada lelang terakhir. Hal tersebut terjadi meskipun tingkat imbal hasil berada di level 6,76%.

BACA JUGA:  Kemenkeu Terbitkan PMK 67/2026, Kelebihan Kas Negara Tak Lagi Ditempatkan di BI

Di sisi lain, aliran modal asing keluar dari pasar saham tercatat sebesar Rp61,10 triliun.

Menurut Erwin, masuknya modal asing ke pasar domestik tidak terlepas dari daya tarik imbal hasil aset rupiah. Namun, kenaikan suku bunga global juga dapat memengaruhi keputusan investor dalam melakukan penyesuaian portofolio.

Ia menyebut kenaikan suku bunga Federal Reserve (The Fed) sebesar 25 basis poin pada September 2026 berpotensi mendorong investor global melakukan repositioning terhadap portofolionya.

Pasalnya, perubahan imbal hasil suatu aset dapat membuat investor kembali mempertimbangkan pilihan investasinya.

“Sebagaimana umumnya investor, ketika ada harga di satu aset meningkat, harga imbalan di satu aset meningkat sementara imbalan di aset lain tetap, mereka tentu akan rethinking di dalam keputusan portfolio,” ujar Erwin dalam diskusi dengan media, Rabu (30/9/2026).

BI Perkuat Insentif Hedging

Di tengah kondisi tersebut, BI berupaya menjaga agar aset rupiah tetap menarik bagi investor global. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat insentif lindung nilai untuk menekan biaya hedging investor asing ketika menempatkan dana di Indonesia.

BI memperkuat insentif melalui instrumen swap lindung nilai dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).

BACA JUGA:  QRIS Kepri Tembus Rp9,94 Triliun hingga Juli 2026, Transaksi Wisman Malaysia Melonjak 582 Persen

Untuk instrumen swap, insentif diberikan secara bertingkat berdasarkan tenor, yakni 15% untuk tenor tiga bulan, 20% untuk enam bulan, dan 25% untuk 12 bulan.

Sementara itu, insentif DNDF diperkuat menjadi 25% untuk tenor enam bulan dan 30% untuk tenor 12 bulan.

Erwin menjelaskan semakin panjang tenor investasi investor asing, semakin besar insentif yang diberikan. Dengan skema tersebut, biaya lindung nilai investor dapat menjadi lebih rendah sehingga imbal hasil bersih investasi pada aset rupiah menjadi lebih menarik.

“Semakin lama investor asing itu tinggal di kita kasih insentif yang lebih banyak sehingga, in total cost hedging-nya berkurang, sehingga kalau di net dengan return yang mereka peroleh, return-nya menjadi lebih baik,” jelasnya.

BI Dorong Pasokan Valuta Asing

Erwin mengatakan daya tarik aset domestik juga tercermin dari imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) Indonesia. Imbal hasil SBN tenor 10 tahun berada sekitar 7,09%, sedangkan imbal hasil Treasury Amerika Serikat (AS) tenor 10 tahun berada di atas 5%.

BACA JUGA:  Hotel Santika Batam Perkuat Inovasi Layanan di Bawah Kepemimpinan Baru Yusrin Azwan

Dengan adanya insentif hedging, investor asing tidak hanya mempertimbangkan besarnya imbal hasil aset rupiah, tetapi juga biaya untuk mengelola risiko nilai tukar. Penurunan biaya hedging tersebut dapat meningkatkan imbal hasil bersih yang diterima investor.

BI juga memberikan insentif DNDF yang lebih besar dibandingkan swap untuk tenor yang sama. Kebijakan tersebut diarahkan agar investor asing yang masuk ke pasar domestik menjual valuta asingnya di pasar spot, kemudian melakukan lindung nilai menggunakan DNDF.

“Ini ada intensi kebijakannya, kita mendorong investor global yang masuk ke pasar domestik kita itu mereka jual spot-nya dan mereka kemudian cover risiko nilai tukarnya itu dengan DNDF,” kata Erwin.

Menurut Erwin, masuknya modal asing penting karena dapat menambah pasokan valuta asing di pasar domestik. Dengan demikian, kebijakan BI tidak hanya ditujukan untuk menjaga daya tarik aset rupiah, tetapi juga membantu menyeimbangkan pasokan dan permintaan valuta asing.

“Dari sisi supply bahwa kita mendorong harus masuk modal asing dengan memberikan insentif agar supply di domestik market itu bertambah,” ujarnya.

SUMBER: KONTAN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *