OJK Perpanjang Implementasi SLIK untuk Asuransi dan Penjaminan hingga 2027

IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah kebijakan dalam rangka menjaga kualitas pelaporan serta mendukung kesiapan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dan perusahaan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai wujud respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dan perusahaan penjaminan.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku industri dalam memenuhi kewajiban pelaporan, sekaligus mendukung penguatan tata kelola dan ketahanan sektor jasa keuangan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Dirut BPR Satya : UMKM Naik Kelas Dimulai dari Disiplin 'Arus' Keuangan

Perpanjangan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Audited Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun melalui surat kepada asosiasi dan perusahaan asuransi dan reasuransi menyampaikan kebijakan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi.

Untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan, OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit bagi Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

BACA JUGA:  Direktur Umum LPP TVRI Ditetapkan Tersangka di Kasus Korupsi Pembangunan Studio

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *