66 Ribu Rekening Penipuan dengan Total Kerugian hingga Rp 4,1 Triliun Telah Diblokir OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi

IDNNews.co.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 66.271 rekening yang terlibat dalam praktik penipuan sebagai bagian dari upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, yang digelar secara daring pada Senin(4/8/2025) menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan aduan yang diterima melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC).

“Kalau dilihat jumlah rekening yang dilaporkan itu sebanyak 326.283 dan jumlah rekening yang sudah langsung diblokir sebanyak 66.271 rekening,” ujar Friderica.

Bacaan Lainnya

Friderica juga menyebutkan total kerugian dana yang dilaporkan korban mencapai Rp 4,1 triliun. Sementara dana yang berhasil diblokir sebesar Rp 348,3 miliar.

Sejak IASC diluncurkan pada 22 November tahun lalu, OJK telah menerima 204.011 laporan terkait tindak keuangan ilegal.

Dari jumlah tersebut, 129.793 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), sedangkan 74.218 lainnya dikirim langsung kepada IASC.

Dalam rangka penegakan perlindungan konsumen, hingga 24 Juli 2025, OJK mengeluarkan 86 peringatan tertulis kepada 72 PUJK, 13 instruksi tertulis kepada 13 PUJK, dan 23 sanksi denda kepada 22 PUJK. OJK juga memperkuat koordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).

Dari awal tahun hingga 24 Juli 2025, Satgas menerima 11.137 pengaduan terkait entitas ilegal, terdiri atas 8.929 pengaduan mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal dan 2.208 pengaduan terkait investasi ilegal.

Pos terkait