48 Tahun Diaktifkan, OJK Perkuat Pesar Pasar Modal Indonesia untuk Kemandirian dan Kedaulatan

Sementara itu, pengalihan pengaturan dan pengawasan keuangan derivatif ke OJK sejak awal 2025 memperkuat integrasi pengawasan sektor keuangan nasional.

Mahendra juga menyampaikan bahwa dalam menjawab arah kebijakan pasar, OJK bersama seluruh stakeholders di Pasar Modal terus memperkuat tiga pilar utama pengembangan Pasar Modal nasional.

Pertama, peningkatan suplai melalui akselerasi pencatatan perusahaan potensial termasuk UMKM dan startup digital, serta pengembangan instrumen pembiayaan inovatif seperti green bonds, sukuk wakaf, dan securities crowdfunding.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Bangun Zona Integritas, Pemko Batam Gelar Workshop Best Practice

Kedua, penguatan permintaan dengan memperluas basis investor ritel domestik, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, serta memperluas partisipasi investor institusi. Ketiga, penguatan infrastruktur pasar dan partisipan melalui transformasi digital, perbaikan sistem pengawasan terintegrasi, dan peningkatan kapasitas kelembagaan.

Peringatan HUT Pasar Modal kali ini juga menjadi momentum untuk mengenang tonggak sejarah penting, yakni 10 Agustus 1977, ketika pemerintah secara resmi mengaktifkan kembali Pasar Modal Indonesia setelah sempat terhenti pasang surut sejak masa kolonial. Sejak saat itu, tanggal 10 Agustus ditetapkan dan diperingati setiap tahun sebagai Hari Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia.

OJK mengajak seluruh pihak, pemerintah, pelaku industri, investor, akademisi, dan masyarakat, untuk bersinergi mewujudkan pasar modal yang inklusif, tangguh, dan berdaya saing global, sehingga dapat mendukung kemandirian dan kedaulatan ekonomi nasional serta memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *